
Kampanye Anti Korupsi Kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Muara Enim
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah dilaksanakan kegiatan kampanye anti korupsi.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bpk. RUDI ISKANDAR, S.H., MH., dan Pj. Bupati Muara Enim Bpk. H. Henky Putrawan, S. Pt., M.Si., MM., beserta Kepala OPD di Kabupaten Muara Enim, Camat Sekabupaten Muara Enim, dan Kepala Desa dan Ketua BPD Sekabupaten Muara Enim selaku audiens dalam kampanye anti korupsi.
Kampanye anti korupsi yang diberikan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu wujud implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan untuk menanamkan nilai - nilai anti korupsi dan menanamkan rasa integritas didalam diri sebagai Penyelenggara Negara agar bersatu melawan korupsi.
Bahwa setelah dilaksanakan kegiatan kampanye anti korupsi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, kemudian seluruh Kades Sekabupaten Muara Enim melakukan penandatangan Pakta Integritas terkait pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Selaku Kepala Desa untuk melaksanakan tanggungjawab sebagai Kepala Desa guna kemajuan desa, yang mana penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilakasanakan dihadapan Pj. Bupati Muara Enim dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan diketahui oleh Inspektur Kabupaten Muara Enim.
Setelah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, kemudian dilanjutkan penandatanhanan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejari Muara Enim dengan seluruh Kepala Desa Sekabupaten Muara Enim, yang mana MOU ini bertujuan sebagai wujud komitmen antara Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan Kepala Desa Sekabupaten Muara Enim sebagai Asistensi Kejaksaan Negeri Muara Enim kepada seluruh Kepala Desa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.