7 Kebijakan Strategis Kejaksaan
7 KEBIJAKAN STRATEGIS KEJAKSAAN TAHUN 2020 – 2024
- MEWUJUDKAN REORIENTASI PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM YANG TIDAK LAGI MENITIKBERATKA KEPADA KUANTITAS PERKARA KORUPSI YANG DITANGANI, NAMUN MENITIKBERATKAN KEPADA UPAYA BAGAIMANA SUATU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI. KEDEPAN, PENANGANAN SUATU PERKARA TIDAK HANYA SEKEDAR MEMIDANAKAN PELAKU DAN MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA, NAMUN JUGA HARUS DAPAT MEMBERIKAN SOLUSI PERBAIKAN SISTEM SEHINGGA PERBUATAN TERSEBUT TIDAK DILAKUKAN KEMBALI.
- LAKSANAKAN MONITORING TERHADAP PERATURAN DAERAH YANG MENGHAMBAT SYARAT PERIZINAN INVESTASI DAN MEMPERUMIT BIROKASI SEHINGGA BERPOTENSI PADA HENGKANGNYA PARA INVESTOR.
- TINGKATKAN PERAN KEJAKSAAN DALAM MENDUKUNG PERFORMA KERJA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH/BUMN/BUMD/ TERMASUK MEMBANTU PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN ASETNYA YANG TERBENGKALAI ATAU DIAMBIL OLEH PIHAK LAIN SECARA MELAWAN HKUM UNTUK DIPULIHKAN DAN DIFUNGSIKAN KEMBALI SESUAI PERUNTUKAN.
- OPTIMALKAN PEMANFAATAN TEKOLOGI INFORMATIKA (TI) DALAM MENDUKUNG TUGAS PENEGAKAN HUKUM, SEHINGGA MELALUI SISTEM TI TERSEBUT TERCIPTA EFISIENSI DAN TRANSPARANSI DALAM PELAKSANAANYA.
- CIPTAKAN MEKANISME PENGAWASAN YANG KETAT DALAM RANGKA MENJAGA KONISTENSI PELAKSANAAN SONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) SEHINGGA DIHARAPKAN TERCIPTA PENEGAKAN HUKUM YANG TRASPARAN, AKUNTABEL DAN BEBAS DARI PRAKTIK KORUPSI.
- BANGUN SISTEM COMPLAIN AND HANDLING MANAGEMENT BERUPA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) YANG DAPAT MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI TENTANG PROSES TAHAPAN PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN KEJAKSAAN DAN KEMUDAHAN LAYANAN HUKUM UTUK MASYARAKAT.
- BANGUN KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM MENJAWAB TANTANGAN ERA MILENIAL INI.