Perintah Harian Jaksa Agung

PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  1. TINGKATKAN PROFESIONALITAS, KEMAMPUAN PERORANGAN DAN SATUAN, SEBAGAI BEKAL MENGANTISIPASI, MENANGANI DAN MENUNTASKAN SETIAP MASALAH DAN TUGAS YAG AKAN DAN SEDANG DIHADAPI.

  2. PUPUK SEMANGAT SOLIDARITAS, MAMPU BEKERJASAMA BERKOORDINASI DAN BERSINERGI, MEMEGANG TEGUH PRINSIP DAN JATI DIRI AGAR TETAP TERJAGA DAN DIJUNJUNG TINGGI .

  3. TINGKATKAN KEBERANIAN DAN KEJUJURAN MENYADARI KEKURANGAN DAN KESALAHAN DIRI DISERTAI KEPEKAAN CEPAT MELAKUKAN LANGKAH PERBAIKAN DAN KOREKSI

  4. KUKUHKAN JIWA KORSA, LANDASAN UTAMA KEBERSAMAAN INSAN ADHYAKSA YANG SALING  MENDUKUNG, MENJAGA, MENGINGATKAN DAN MENGUATKAN SEBAGAI PENOPANG EKSISTENSI, KEBANGGAAN, MARTABAT DAN HARGA DIRI PROFESI BAGI TETAPTEGAKNYA INSTITUSI.

  5. PERSIAPKAN DIRI UNTUK MENGABDI DAN BEKERJA SEPENUH HATI DEMI KEMAJUAN, KEUNGGULAN DAN KEUTUHAN NEGERI.

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

Dr. H. ST. BURHANUDDIN, SH., MH.