Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht.

Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dari bulan Februari 2024 s/d Juli 2024 dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bpk. RUDI ISKANDAR, S.H., MH., didampingi Kepala Seksi PB3R, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Kasubag Pembinaan dan dihadiri Pj. Bupati Muara Enim Bpk. H. Henky Putrawan, S. Pt., M.Si., MM., beserta Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Kepala BNN Muara Enim, Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Muara Enim, serta seluruh Jajaran FORKOPIMDA di Kabupaten Muara Enim

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 Perkara narkotika dan 85 perkara tindak pidana umum lainnya sebagai berikut : 1. Narkotika jenis sabu seberat 316,485 gram

2. Narkotika benis ganja seberat 1470,73 gram

3. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 23,25 butir.

4. Senjata tajam dan senjata api 22 perkara

5. Lain-lain sebanyak 63 perkara.