Penerangan Hukum Terhadap Kepala Desa dan Operator Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Camat Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kasubsi Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim , Jaksa Fungsional dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penerangan Hukum Terhadap Kepala Desa dan Operator Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Bapak Rahmad Noviarini, Camat Ujanmas Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa beserta Kaur Keuangan dan Operator Desa SeKecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Bapak Rahmad Noviarini menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan materi tentang Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk Monitoring dana desa / kelurahan kepada Para Kepala Desa dan Operator Desa di Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim

Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Palito Hamonangan,S.H. Yang menjelaskan tujuan dari Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transpara si dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa. Selain penjelasaan dari aplikasi tersebut, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Palito Hamonangan,S.H. Juga memberikan pengarahan tentang perjalanan dinas Bimbingan Teknis dan kegiatan-kegiatan lain agar dilengkapi pertanggungjawabannya. Serta Kejaksaan Negeri Muara Enim telah mendapatkan laporan kegiatan hasil dari Bimbingan Teknis yang telah diterapkan di Desa

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengoperasian aplikasi, yang dipandu oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dalam sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk mengoperasikan aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia secara langsung, sehingga mereka dapat memahami dengan lebih mendalam cara penggunaan aplikasi ter