
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Muara Enim kepada 244 Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim
Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diwakili oleh Kasubsi IPOLHANKAMSOSBUDMAS TIPRODIN & PENKUM MUHAMAD RIDUAN, S.H.,menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada 244 Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim.
Bahwa Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut diberikan secara langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim kepada Kepala Desa se Kabupaten Muara Enim, yang mana Penyerahan Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa merupakan wujud implementasi dari pelaksanaan terhadap perubahan Pasal 39 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun tahun 2014 tentang Desa yang mana masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Sehingga Kepala Desa yang sedang melaksanakan tugas jabatannya pada saat ini diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan tugas menjalankan Jabatannya selama 8 tahun yang dihitung sejak tanggal pertama kali Kepala Desa dilantik.