
Penyitaan Uang Tunai sebesar Rp.150.000.000,- dalam Dugaan Tipikor Pembangunan Siring
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Berupa Uang Tunai sebesar Rp.150.000.000,-. Adapun penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan. Barang bukti tersebut disita dari Saksi HD selaku Direktur CV.GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.