Rapat evaluasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bpk. Dr. ERWIN INDRAPRAJA, S.H., MH., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim Bpk. ADE RACHMAT HIDAYAT, S.H., MH. beserta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Muara Enim mengikuti rapat evaluasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. HERRY AHMAD PRIBADI, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. WAHYUDI, S.H., M.Hum. beserta jajaran secara daring.