Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024

Kamis,12 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H., menghadiri acara Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Muara Enim.

Sidang tersebut Dihadiri oleh Pj.Bupati Muara Enim yang diwakili oleh sekretaris Daerah Muara Enim Bapak Ir. Yulius serta jajaran Forkopimda dan OPD Kabupaten Muara Enim. Sidang dibuka langsung oleh kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim bapak Handry Uswander H.P., S.ST., S.H., M.H. Dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari bapak Ir. Yulius, M.Si.

Adapun Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Muara Enim ini bertujuan untuk menetapkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi Objek Redistribusi Tanah seluas 29,96 Ha yang terletak di Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru dan Tanah seluas 10,43 Ha di Desa Sugihan Kecamatan Rambang dengan total 750 Sertifikat yang akan diterbitkan.

Bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah menghasilkan kesepakatan bahwa objek dan subjek untuk penerbitan sertifikat sudah clear dengan satu subjek yang tercatat pekerjaannya sebagai dokter akan digantikan dengan dodi yansyah dengan pekerjaan sebagai petani dan akan dilaksanakan dengan mekanisme Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang serta proses penerbitan bisa dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.