Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa IS

Terdakwa IS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, denda Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) sub. pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan. Serta membayar uang pengganti sebsesar Rp. 392.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) Bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Terdakwa YA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan, denda Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) sub. pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan. Serta membayar uang pengganti sebsesar Rp. 91.850.000,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) Bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
Adapun kedua terdakwa dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal PD. SPME kepada PT. Satu Cita Mulia. Sebelumnya Direktur Utama PD SPME terdakwa NR telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.