Jaksa Jaga Ketahanan Pangan


  1. Melakukan Monitoring dan Pemetaan serta inventaris permasalahan kepada Desa-desa yang masih masuk ke dalam desa rawan pangan (Bulan Januari tahun berjalan/30 hari)
  2. Melaksanakan rapat pembahasan permasalahan di  desa dengan mengundang stake holder terkait (7 hari) (semenjak selesainya hasil monitoring)
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder terkait (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Horticultura Peternakan , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta  jajaran Forkopimda) membahas terkait peningkatan hasil Pertanian dan Peternakan  pada Desa-desa yang masih masuk ke dalam desa rawan pangan (7 hari)
  4. Melaksanakan hasil rapat koordinasi , dengan melakukan koordinasi  stake holder terkait (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Horticultura Peternakan , serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.) (7 hari) (semenjak selesainya hasil rapat koordinasi)
  5. Melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait penganggaran dana ketahanan pangan pada APBDes di Desa yang termasuk kedalam desa rawan pangan (7 hari)
  6. Bersama dengan Stake Holder terkait, turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan di Desa yang termasuk ke dalam desa rawan pangan dalam peningkatan  (14 hari) (semenjak keluarnya kebijakan pemerintah daerah dan/ atau selesainya pengadaan bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat dan/atau selesainya pemilihan pengadaan jasa konstruksi berkaitan dengan penanggulangan permasalahan)
  7. Melakukan pengawalan penyaluran bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat dan/atau pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi berkaitan terhadap peningkatan hasil Pertanian dan Peternakan pada desa yang termasuk kedalam desa rawan pangan (sesuai dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa pengadaan bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat dan/atau Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi)
  8. Melakukan Evaluasi terhadap hasil kegiatan JAGA TANGAN pada desa yang termasuk kedalam desa rawan pangan (setelah selesainya Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa pengadaan bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat dan/atau Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi)
  9. Melakukan Dokumentasi Kegiatan (pada setiap tahapan kegiatan)