ALUR PELAYANAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG
Kejaksaan Negeri Muara Enim
1. Menyerahkan Dokumen
📄 Serahkan ke petugas:
5. Verifikasi Petugas
- Petugas mengecek keabsahan dokumen dan data tilang
- Petugas membuatkan kode penagihan
6. Pengambilan Barang Bukti
- Jika sesuai, barang bukti (SIM/STNK/kendaraan) diserahkan ke pemohon
- Tanda tangan penerimaan barang bukti
7. Selesai
✔️ Proses selesai, pemohon dapat kembali membawa barang bukti yang telah disita