Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset terpenting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, area ketiga ini sangat strategis karena bertujuan untuk menciptakan manajemen SDM yang adil, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kinerja nyata. Penataan dimulai dengan perencanaan kebutuhan pegawai yang disesuaikan dengan beban kerja dan struktur organisasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pegawai di unit-unit kerja tertentu.
Selanjutnya, proses rekrutmen dan promosi jabatan harus dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi. Sistem seleksi yang transparan akan mencegah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan menghasilkan ASN yang kompeten dan berintegritas. Selain itu, pengembangan kompetensi ASN dilakukan secara berkesinambungan melalui pelatihan teknis, manajerial, dan kepemimpinan, termasuk bimbingan dan mentoring dari pimpinan kepada staf pelaksana.
Penilaian kinerja pegawai juga harus objektif dan berbasis hasil kerja (output dan outcome). Penerapan sistem reward and punishment menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang produktif. Pegawai yang berprestasi diberi penghargaan, sedangkan yang melanggar disiplin diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan kode etik dan perilaku ASN dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan integritas dan akuntabilitas individual.