Kode Etik Pelayanan Publik


Sebagai pelaksana pelayanan publik, kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam melayani masyarakat, dengan berpedoman pada hal-hal berikut:

1. Integritas

Kami bersikap jujur, transparan, dan dapat dipercaya dalam setiap tindakan dan keputusan pelayanan publik.

2. Profesionalisme

Kami memberikan pelayanan dengan kompeten, cepat, tepat, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi kami.

3. Netralitas

Kami tidak memihak dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi.

4. Responsif

Kami siap menerima dan menindaklanjuti saran, kritik, maupun keluhan dari masyarakat secara cepat dan tepat.

5. Ramah dan Santun

Kami melayani dengan sikap sopan, hormat, dan mengedepankan keramahan kepada setiap pengguna layanan.

6. Akuntabilitas

Kami bertanggung jawab atas seluruh proses dan hasil pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat.

7. Tidak Menerima Gratifikasi

Kami menolak segala bentuk pemberian, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan pelayanan publik.

8. Menjaga Kerahasiaan

Kami menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Disiplin dan Tepat Waktu

Kami hadir dan memberikan pelayanan sesuai dengan waktu kerja dan jadwal yang telah ditentukan.

10. Siap Diawasi

Kami siap diawasi oleh pimpinan, masyarakat, dan lembaga pengawas demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Kode etik ini menjadi pedoman sikap dan perilaku seluruh petugas layanan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.