Layanan Antar Barang Bukti Gratis (LARIS)


๐Ÿšš ALUR LAYANAN ANTAR BARANG BUKTI GRATIS (LARIS)

Kejaksaan Negeri Muara Enim

1. Penetapan Barang Bukti Dikembalikan

๐Ÿ“„ Barang bukti dinyatakan dapat dikembalikan berdasarkan:

  • Putusan pengadilan yang sudah inkrah

  • Penetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

2. Pendataan dan Konfirmasi Penerima

๐Ÿ“ž Jaksa atau petugas:

  • Mendata pihak penerima barang bukti (tersangka, terdakwa, atau pemilik sah)

  • Menghubungi penerima untuk konfirmasi alamat dan waktu pengantaran

3. Penjadwalan Pengantaran

๐Ÿ“… Jadwal antar disusun oleh petugas Kejaksaan
๐Ÿ›ป Disesuaikan dengan wilayah dan kesiapan tim pengantaran

4. Pengantaran Barang Bukti

๐Ÿšš Petugas Kejaksaan mengantar barang bukti langsung ke alamat penerima
๐Ÿงพ Disertai:

  • Berita Acara Serah Terima Barang Bukti

  • Dokumen pendukung lainnya

5. Penandatanganan Serah Terima

๐Ÿ–Š๏ธ Penerima menandatangani berita acara sebagai bukti sah telah menerima barang bukti
๐Ÿ“ท Dokumentasi dilakukan oleh petugas

6. Arsip dan Dokumentasi Internal

๐Ÿ“ Salinan berita acara disimpan sebagai arsip Kejari Muara Enim

๐Ÿ“Œ CATATAN:

  • Layanan tidak dipungut biaya (GRATIS)

  • Hanya berlaku untuk barang bukti yang secara hukum sudah ditetapkan untuk dikembalikan