๐ Barang bukti dinyatakan dapat dikembalikan berdasarkan:
Putusan pengadilan yang sudah inkrah
Penetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
๐ Jaksa atau petugas:
Mendata pihak penerima barang bukti (tersangka, terdakwa, atau pemilik sah)
Menghubungi penerima untuk konfirmasi alamat dan waktu pengantaran
๐
Jadwal antar disusun oleh petugas Kejaksaan
๐ป Disesuaikan dengan wilayah dan kesiapan tim pengantaran
๐ Petugas Kejaksaan mengantar barang bukti langsung ke alamat penerima
๐งพ Disertai:
Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
Dokumen pendukung lainnya
๐๏ธ Penerima menandatangani berita acara sebagai bukti sah telah menerima barang bukti
๐ท Dokumentasi dilakukan oleh petugas
๐ Salinan berita acara disimpan sebagai arsip Kejari Muara Enim
๐ CATATAN:
Layanan tidak dipungut biaya (GRATIS)
Hanya berlaku untuk barang bukti yang secara hukum sudah ditetapkan untuk dikembalikan