Pelayanan Hukum


ALUR PELAYANAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM

1. Pemohon Mengajukan Permohonan

📌 Pemohon dapat berupa perorangan, instansi pemerintah, BUMN, atau badan hukum lainnya.

  • Datang langsung ke PTSP Kejaksaan

  • Atau melalui surat resmi yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim

📝 Melampirkan:

  • Surat permohonan

  • Identitas diri atau instansi

  • Dokumen pendukung (jika ada)

2. Verifikasi dan Registrasi Permohonan

✅ Petugas PTSP memeriksa:

  • Kelengkapan berkas

  • Legalitas permohonan

  • Menyampaikan permohonan kepada seksi terkait (Intelijen atau Datun)

🕒 Waktu: 1 Hari Kerja

3. Penelaahan Permohonan

📚 Jaksa melakukan:

  • Telaah awal terhadap permohonan

  • Identifikasi permasalahan hukum

  • Menentukan jenis layanan hukum yang tepat (konsultasi, pendapat hukum, atau bantuan hukum)

4. Penjadwalan Pelayanan

📅 Penjadwalan dilakukan oleh seksi terkait

  • Menentukan hari, waktu, dan tempat

  • Menunjuk Jaksa yang memberikan layanan

5. Pelayanan Hukum

👨‍⚖️ Pelayanan dilakukan oleh Jaksa sesuai jadwal:

  • Konsultasi hukum: langsung/lisan

  • Pendapat hukum: tertulis

  • Bantuan hukum non-litigasi: pendampingan hukum di luar pengadilan

📝 Dokumentasi melalui Berita Acara Pelayanan Hukum

6. Pemberian Hasil Pelayanan

📄 Pemohon menerima:

  • Salinan berita acara

  • Surat pendapat hukum (jika diminta)

  • Ringkasan konsultasi (jika diperlukan)

7. Evaluasi & Umpan Balik

🗣️ Pemohon dapat memberikan:

  • Masukan terhadap pelayanan

  • Saran untuk peningkatan layanan

📌 Diarsipkan untuk peningkatan kualitas pelayanan.