📄 Pemohon (tersangka, terdakwa, atau kuasa hukum) mengajukan permohonan pengambilan barang bukti secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim.
💼 Dilengkapi dengan:
Surat permohonan
Salinan putusan pengadilan
Identitas diri/Kuasanya (KTP, surat kuasa jika dikuasakan)
🔍 Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti:
Status hukum barang bukti (apakah dapat diambil)
Kesesuaian pemohon dengan putusan pengadilan
✍️ Jika disetujui, JPU menerbitkan:
Berita acara persetujuan pengambilan barang bukti
Penetapan waktu dan tempat pengambilan
📍 Pemohon datang ke Kejari Muara Enim
🕒 Hari kerja, pukul 08.00 – 15.00 WIB
📝 Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
📁 Petugas mendokumentasikan proses pengambilan untuk arsip internal.