Pengambilan Barang Bukti


🔁 ALUR PELAYANAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI

Kejaksaan Negeri Muara Enim

1. Permohonan Pengambilan

📄 Pemohon (tersangka, terdakwa, atau kuasa hukum) mengajukan permohonan pengambilan barang bukti secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim.
💼 Dilengkapi dengan:

  • Surat permohonan

  • Salinan putusan pengadilan

  • Identitas diri/Kuasanya (KTP, surat kuasa jika dikuasakan)

2. Verifikasi dan Penelitian Berkas

🔍 Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti:

  • Status hukum barang bukti (apakah dapat diambil)

  • Kesesuaian pemohon dengan putusan pengadilan

3. Penerbitan Izin Pengambilan

✍️ Jika disetujui, JPU menerbitkan:

  • Berita acara persetujuan pengambilan barang bukti

  • Penetapan waktu dan tempat pengambilan

4. Pengambilan Barang Bukti

📍 Pemohon datang ke Kejari Muara Enim
🕒 Hari kerja, pukul 08.00 – 15.00 WIB
📝 Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Bukti

5. Dokumentasi & Arsip

📁 Petugas mendokumentasikan proses pengambilan untuk arsip internal.