Jaksa Peduli Pekerja Rentan


🤝 ALUR LAYANAN JAKSA PEDULI PEKERJA RENTAN

Kejaksaan Negeri Muara Enim

1. Identifikasi & Pendataan Pekerja Rentan

📋 Kejari Muara Enim bekerja sama dengan:

  • Pemerintah Daerah

  • BPJS Ketenagakerjaan

  • Dinas terkait

  • Tokoh masyarakat

💼 Sasaran:

  • Tukang ojek, buruh harian, pedagang kecil, petani, dan pekerja informal lainnya

2. Sosialisasi & Edukasi Hukum

📢 Jaksa menyampaikan:

  • Benefit dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Para Pemberi Kerja
  • Edukasi hukum dasar

  • Hak-hak pekerja

  • Pentingnya perlindungan sosial & hukum

🧠 Dilakukan melalui:

  • Kunjungan lapangan

  • Forum masyarakat

  • Media sosial

3. Fasilitasi Perlindungan & Bantuan

💡 Kejari memfasilitasi:

  • Pihak pemberi kerja mendaftarkan pekerja yang bersangkutan di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (dengan stakeholder)

4. Monitoring dan Evaluasi

📊 Dilakukan secara berkala untuk:

  • Memastikan keberlanjutan perlindungan

  • Mencatat jumlah pekerja yang sudah dilayani

  • Menyusun laporan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)

5. Pelaporan & Publikasi

📝 Program dilaporkan secara transparan
📲 Dipublikasikan melalui media resmi Kejari dan media lokal untuk penyebarluasan informasi

🎯 Tujuan Utama Program

  • Memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada pekerja yang rentan secara ekonomi

  • Mendekatkan jaksa dengan masyarakat

  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kepercayaan publik