Aksi Unjuk Rasa dari Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim Untuk Membela Kepala Desa Karya Nyata Mencari Keadilan Untuk Mempersoalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim

08 January 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1111 Dilihat
Aksi Unjuk Rasa dari Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim Untuk Membela Kepala Desa Karya Nyata Mencari Keadilan Untuk Mempersoalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim

Rabu, 08 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim telah terjadi Aksi Unjuk Rasa dari Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim Untuk Membela Kepala Desa Karya Nyata Mencari Keadilan Untuk Mempersoalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim Nomor : 23/Pid.C/2024/PN Mre Atas Nama Terdakwa Amrullah Rizal fahlevi, B.Sc ke Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim & Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Aksi unjuk rasa tersebut di monitor langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H, Kasubsi I & Kasubsi II, Staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Aksi unjuk rasa tersebut diketuai oleh Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, Bapak Maman Bagus P. Dan yang bertindak sebagai  koordinator adalah Kepala Desa Muara Gula Baru, Bapak Suluhuddin,  Kepala Desa Karya Nyata Bapak Rukiman selaku korban dengan jumlah massa kurang lebih 150 orang yang merupakan Kepala Desa Se-Kabupaten Muara Enim. Pengunjuk rasa membawa kendaraan 1 mobil pick up dan 1 Bis. Adapun peralatan yang digunakan adalah Toa dan Banner.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi yaitu Kekecewaan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim Nomor : 23/Pid.C/2024/PN Mre Atas Nama Terdakwa Amrullah Rizal fahlevi, B.Sc dengan korban Kepala Desa Karya Nyata Bapak Rukiman yang hanya diberi putusan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari dan masa percobaan selama 6 (bulan). Berdasarkan hal tersebut, pengunjuk rasa meminta kepada Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan dan oknum penganiayaan di tindak lebih dari putusan tersebut.

 Pihak Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Bapak Ari Qurniawan, S.H.,M.H didampingi Kanit Intel Polres Muara Enim Bapak AKP Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K , Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H menerima dengan baik aspirasi tersebut.  Kepala Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa Putusan yang sudah inkracht tidak bisa diubah karena keputusan yang telah ditetapkan sudah seusai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pengunjuk rasa menerima penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim dan Pengunjuk rasa melanjutkan orasi ke halaman Kantor Bupati Muara enim untuk mendapatkan pengarahan dari Pj. Bupati selaku pimpinan daerah Kabupaten Muara Enim. Orasi dilakukan agar Pemerindah Daerah Kabupaten Muara Enim dapat memfasilitasi pemanggillan oknum untuk melakukan mediasi dengan korban yaitu Kepala Desa Karya Nyata Bapak Rukiman. Bahwa aspirasi disambut oleh Kepala Dinas PMD Bapak, Pj. Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Bapak H. Mat Kasrun menyampaikan bahwa turut prihatin atas kejadian yang dialami tersebut namun kita harus menghormati keputusan hukum dan pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan hakim. Pemerintah bersedia untuk memfasilitasi pemanggillan oknum untuk melakukan mediasi permintaan maaf dengan korban yaitu Kepala Desa Karya Nyata Bapak Rukiman.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan, Polres Muara Enim dan Pol PP Kabupaten Muara Enim juga mengerahkan anggota untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. Pihak kepolisian dan Pol PP berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para demonstran agar mereka dapat menyampaikan aspirasinya dengan damai, tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun.

Kategori Lain