Kamis, 08 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. dan bapak ADITYA PRATAMA, S.H. melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terdakwa DT bin W.
Dalam melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa DT bin W, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. dan bapak ADITYA PRATAMA, S.H. menghadirkan dan memeriksa sebanyak 1 (satu) orang saksi yaitu Saksi WARSAN BIN MAJID selaku orang tua dari terdakwa DT bin W yang telah menghibahkan lahan yang dijadikan tambang batu bara ilegal oleh saksi BC bin W kemudian batu bara tersebut dijual oleh terdakwa DT bin W.
Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan ahli.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa DT bin W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.