Selasa, 06 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H.dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto, S.H., M.H serta Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim beserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Muara Enim mendengarkan dan menerima Pemaparan Pengamanan Proyek Strategis Terhadap Kegiatan Pembangunan Pasar Muara Enim Gedung C Tahap 2 Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025
Dalam Pemaparan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim Bapak H. Eddy Irson, S.T., M.Si, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perwakilan pelaksana kegiatan. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Intelijen, yang menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam mendukung keberhasilan pembangunan strategis daerah yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya pemaparan teknis disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim Bapak H. Eddy Irson, S.T., M.Si memaparkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang berpotensi terjadi dalam kegiatan pembangunan Pasar Muara Enim Gedung C Tahap 2 Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025
Selanjutnya pemaparan teknis disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Dovis Pramora, S.T., M.M, yang menyampaikan bahwa Pembangunan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan, dengan tujuan untuk menyempurnakan sarana dan prasarana yang ada agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan perencanaan awal, dan tahap lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi infrastruktur yang ada.
Sebagai bagian dari pengawasan strategis, Kepala Seksi Intelijen Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto, S.H., M.H menyarankan agar pihak terkait menyiapkan data pekerjaan secara lebih detail, memperhitungkan aspek teknis seperti pemasangan jaringan listrik dan penyelesaian bangunan secara menyeluruh, sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak mengalami keterlambatan atau terbengkalai di kemudian hari.