Sidang Dengan Agenda Putusan Sela Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Atas Nama Terdakwa DT bin W

24 April 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1129 Dilihat
Sidang Dengan Agenda Putusan Sela Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Atas Nama Terdakwa DT bin W

Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB sd. Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. melaksanakan sidang dengan agenda Putusan Sela dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara atas nama terdakwa DT bin W.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Bu RISCA FITRIANI, S.H. mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 UU RI Nomor 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa yang telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” atau dakwaan kedua Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan Penjualan”.

Selanjutnya atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa DT bin W mengajukan Eksepsi secara tertulis.

Kemudian Penuntut Umum juga mengajukan Tanggapan Atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa DT bin W secara tertulis.

Sidang agenda Putusan Sela dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim,  diaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

Majelis Hakim  menjatuhkan putusan sela yang pada intinya Menyatakan menolak semua keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa DT bin W dan menyatakan menerima tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan serta Menyatakan perkara ini dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian oleh penuntut umum yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025.

Kategori Lain