Zoom Meeting bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dalam Rangka Upaya Restorative Justice Terhadap Tersangka An. Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP Dengan Korban PT. SEPCO II

20 March 2025 Siaran Pers
Penulis: admin-kejari
1117 Dilihat
Zoom Meeting bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dalam Rangka Upaya Restorative Justice Terhadap Tersangka An. Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP Dengan Korban PT. SEPCO II

 Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H., M.H didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Indra Susanto S.H., M.H bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Dedy Tauladani, S.H, Melaksanakan Zoom Meeting bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dalam Rangka Upaya Restorative Justice Terhadap Tersangka An. Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP Dengan Korban PT. SEPCO III.

Dalam rangka mendukung program Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.

Adapun uraian singkat kejadian Sdr. AFRIZAL sedang melakukan Pencurian Kabal Gronding milik PT. SEPCO III yang ada dilokasi area Claster 18 Desa Penindaian Kec. Semenda Darat Laut, Kemudian Pembantu Keamanan (PK), membawa dan mengamankan Sdr. AFRIZAL ke Pos Jaga dan melaporkan ke HSE PT. SEPCO III, Atas Kejadian tersebut PT. SEPCO III mengalami Kerugian, Rp. 1.481.880 (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Bahwa dasar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) berdasarkan (Perja No.15 Tahun 2020), yaitu :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Bahwa ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Telah adanya kesepakatan Perdamaian antara Tersangka Afrizal dan Korban PT. SEPCO III dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai yaitu :  kedua belah Pihak telah sepakat melakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti temu tawar, atas kerugian yang dialami oleh Korban.
  • Bahwa pihak Keluarga tersangka maupun pihak korban tidak akan menuntut apapun dikemudian hari.
  • Bahwa Keluarga Korban tidak keberatan Perkara ini tidak dilanjutkan ke Proses Persidangan.
  • Masyarakat merespon positif.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dengan hasil keputusan Restorative Justice Terhadap Tersangka An. Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP Dengan Korban PT. SEPCO III disetujui dan diminta untuk segera ditindak lanjuti.

Kategori Lain