Jumat, 25 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. menyerahkan memori banding dan kontra memori banding terhadap Putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC BIN W.
Sebelumnya sidang putusan perkara terdakwa BC BIN W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.
Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa BC BIN W telah terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 158 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Menangapi putusan tersebut terdakwa BC bin W diwakili oleh penasihat hukumnya ibu Wiwik Handayani, S.H., M.H. menyatakan banding pada hari selasa. Tanggal 15 April 2025. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ibu Risca Fitriani, S.H. juga menyatakan banding pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian penasihat hukum terdakwa BC bin W ibu Wiwik Handayani, S.H., M.H. menyerahkan memori banding pada tanggal 24 April 2025. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan memori banding beserta kontra memori banding pada tanggal 25 April 2025.