Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ibu Sriyani, S.H dan Bapak Dicky Jafar Mulyadi, S.H melaksanakan Upaya Diversi Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri atas nama Anak RS Bin F dan JSP Bin Y oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim
Adapun pada pelaksanaannya dihadiri oleh jaksa fasilitator, pembimbing kemasyarakatan (Bappas) , Orang Tua Anak, Ketua RT. Adapun uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.30 wib bertempat di dalam rumah Saksi MFA di Jalan Pandawa Lima ujung Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Telah Terjadi Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dimana terhadap tindak pidana tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di luar proses peradilan formal dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Dalam perkara ini, RS Bin F dan JSP Bin Y diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pelaksanaan diversi, dilakukan asesmen terhadap kondisi anak untuk menilai apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai pengguna yang dapat diarahkan pada rehabilitasi. Namun, berdasarkan hasil asesmen dan pertimbangan hukum lainnya, ditemukan bahwa anak RS Bin F dan JSP Bin Y tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi. Salah satu alasan utamanya adalah anak telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana sejenis, yang mencerminkan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang dan tidak menunjukkan adanya itikad untuk berubah.
Atas dasar hasil asesmen tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim memutuskan untuk menolak pelaksanaan diversi dan melanjutkan proses perkara ke tahap penuntutan di pengadilan. Keputusan ini diambil demi menjamin kepastian hukum serta mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat terhadap dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Penolakan diversi juga sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa tidak semua perkara penyalahgunaan narkotika dapat diselesaikan melalui jalur restoratif.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta selektivitas berdasarkan peraturan yang berlaku. Meskipun diversi merupakan langkah progresif dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun penerapannya harus tetap mempertimbangkan kelayakan, kejujuran, serta tanggung jawab dari pihak yang terlibat. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.