Selasa, 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI (Jakarta), Kasubis 1 Seksi Intelijen Bpk. MUHAMAD RIDUAN, S.H., bersama dengan Jaksa GAKKUMDU pada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ketua KPU (ROHANI) beserta anggota, Ketua BAWASLU (ZAINUDIN) beserta anggota, dan Kanit 1 Sat Intelkam Polres Muara Enim (SATRISNA) melakukan pemantauan secara langsung Sidang Perkara PHPU Bupati Muara Enim Nomor Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta).
Adapun agenda persidangan pada hari ini Selasa 21 Januari 2025 yaitu Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.
Dalam Persidangan kali ini, PHPU Kabupaten Muara Enim di Mahkamah Konstitusi Panel satu diketuai DR. SUHARTOYO, SH., MH didampingi DR. DANIEL YUSMIC PANCASTAKI FOEKH, SH., M.Hum dan Prof. DR. M. GUNTUR HAMZAH, SH., MH.
Setelah pihak terkait menjawab dalil dari pemohon, kemudian Bawaslu Kabupaten Muara Enim memberikan keterangan yang pada pokoknya :
Terhadap dalil pemohon yang mengatakan bahwa adanya pelanggaran kode etik terhadap PPK Lawang Kidul berkaitan dengan kesalahan administrasi, pihak Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Muara Enim, kemudian telah ditindaklanjuti oleh KPU Muara Enim terhadap PPK ybs dengan teguran tertulis oleh KPU Kabupaten Muara Enim.
Setelah mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu, sidang pada hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan dengan agenda persidangan selanjutnya yang akan diberitahukan oleh bagian kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Muara Enim pada saat dan pasca Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan perkara Perselilihan Sengketa Hasil Pemilihan dengan Nomor Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut Nomor Urut 03 Dr. H. Nasrun Umar dan Lia Anggraini. SH. MH terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.