Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023

06 May 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1113 Dilihat
Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023

Kamis, 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto, S.H., M.H menerima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.165.000.000,-. 

Jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan, masing-masing sebesar Rp160.000.000,- dari tersangka HD selaku Direktur CV. GG, dan Rp5.000.000,- dari dua orang pengawas kegiatan proyek. Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35,-.

Seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.545.000.000,-. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150.000.000,-. Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp315.000.000,-

Kategori Lain