Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Muara Enim. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H didampingi Kasubsi II Seksi Intelijen Bapak Palito Hamonangan, S.H melakukan Koordinasi ke Kantor BPN Kabupaten Muara Enim dalam rangka permintaan data Penertiban Kawasan Hutan dan Perkebunan, Penertiban Kawasan Pertambangan Minyak, Gas dan Minerba di Wilayah Kabupaten Muara Enim. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim disambut baik oleh Bapak Handry Uswander H.P., S.ST., S.H., M.H. Selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Muara Enim
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi ”Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan” maka Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan permintaan data Penertiban Kawasan Hutan dan Perkebunan, Penertiban Kawasan Pertambangan Minyak, Gas dan Minerba di Wilayah Kabupaten Muara Enim dan permintaan data yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim telah diberikan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Muara Enim.