Sidang agenda pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC bin W

19 March 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1113 Dilihat
 Sidang agenda pembacaan tuntutan  dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC bin W

Rab, 19 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. melaksanakan sidang dengan agenda acara pembacaan Tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terdakwa BC bin W.

Dalam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa BC bin W, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. di dampingi Bapak Muhammad AD Dairobbi, S.H.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. Menuntut terdakwa BC bin W dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa BC bin W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim,  dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

Kategori Lain