Senin, 15 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ketua MUI Kabupaten Muara Enim, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Muara Enim, Wakil Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, KBO Sat Intel Polres Muara Enim, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Kodim 0404/ME, BIN Daerah Kabupaten Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, PCNU.
Kegiatan tersebut dibuka dengan Sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan sebanyak 4 kali per tahun sehingga perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring per triwulannya. Pada rapat PAKEM hari in, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim selaku ketua tim PAKEM, mengajak tim PAKEM Kabupaten Muara Enim untuk membahas dan mengkaji mengenai kriteria aliran sesat.
Pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan.
Dari Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Disepakati ada 4 rekomendasi yang akan dilaksanakan kedepan yaitu :