Pengamanan terhadap Sidang agenda Pemeriksaan para saksi dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC bin W

24 February 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1120 Dilihat
Pengamanan terhadap Sidang agenda Pemeriksaan para saksi dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC bin W

Senin, 24 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembuktian yaitu pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara terdakwa BC bin W.

Dalam melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa BC bin W, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. menghadirkan dan memeriksa sebanyak 4 (empat) orang saksi dari total 11 (sebelas) orang saksi yang dipanggil oleh JPU. Bahwa dari 11 (sebelas) orang saksi yang dipanggil oleh JPU terdapat 7 (tujuh) orang saksi yang tidak hadir.

Dalam agenda pemeriksaan para saksi menerangkan terkait perusahan-perusahan yang didirikan dan dikelola oleh terdakwa, kepemilikan alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal milik terdakwa BC, penghasilan terdakwa dari kegiatan pertambangan ilegal, serta asal muasal lahan pertambangan ilegal milik terdakwa BC yang dihibahkan oleh saksi WARSAN BIN MAJID selaku orang tua terdakwa BC yang saat ini dijadikan lokasi pertambangan ilegal beserta stockfile oleh terdakwa BC bin W.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi terhadap terdakwa BC bin W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim,  dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

 

Kategori Lain