Sidang agenda Pembacaan REPLIK / TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) TERDAWA BC BIN W

06 April 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1112 Dilihat
Sidang agenda Pembacaan REPLIK / TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) TERDAWA BC BIN W

Selasa, 06 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembelaan (pledoi) dari terdakwa BC bin W  yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam sidang dengan agenda REPLIK / TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) TERDAWA BC BIN W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim,  dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

Sebelumnya pada nota pembelaan terdakwa BC bin W meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dituntut kepada terdakwa yaitu Pasal 161 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.

Adapun REPLIK / TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) TERDAWA BC BIN W yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum tetap pada tuntutan dengan pertimbangan beberapa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa:

  1. Kerugian negara, bahwa penambangan ilegal yang dilakukan saudara terdakwa menyebabkan hilangnya penerimaan negara berupa pajak dan royalti, dan kerugian yang lebih besar akibat kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan serta perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dalam hal ini PT. BUKIT ASAM sebagai pemilik Izin Isaha Pertambangan dan PT. BUMI SAWINDO PERMAI (BSP) sebagai pemilik Hak Guna Usaha dari wilayah pertambangan ilegal yang dilakukan terdakwa karena menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menggangu iklim investasi.
  2. Kerusakan lingkungan akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan lahan produktif menjadi rusak dan tidak dapat digunakan lagi serta menyebabkan berkurangnya luas kawasan hutan.

Oleh karena itu Penuntut umum yakin majelis hakim yang memeriksa perkara a quo atas nama terdakwa BC BIN W berkesimpulan bahwa tuntutan penuntut umum telah sesuai dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa karena telah mempertimbangkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang terjadi.

Menangapi replik dari penuntut umu terdakwa BC BIN W tetap pada pembelaannya. Kemudian majelis hakim menjadwalkan agenda sidang putusan pada hari kamis tanggal 10 April 2025.

Kategori Lain