Penyerahan Satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Kucing Hutan (Felis Benganlensis)

10 February 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1119 Dilihat
Penyerahan Satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Kucing Hutan (Felis Benganlensis)

Senin tanggal 09 Februari 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Akhmad Heru Prasetyo. SH. MH di dampingi oleh  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H. serta Kasubsi 2 Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan, S.H dengan disaksikan oleh jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah menyerahkan Satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Kucing Hutan (Felis Benganlensis) kepada Balai Konservasi Sumber daya alam Sumatera Selata

Setelah dilakukan serah terima, Kucing Hutan tersebut, dibawa oleh tim konservasi ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Sumatera Selatan di Punti Kayu Kota Palembang Provinsi Sunatera Selatan untuk di rehabilitasi dan dikembalikan kembali ke alam liar

Kategori Lain