Rapat Paripurna Ke I Masa Sidang Ke II DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Dengan Agenda Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2025-2030

10 February 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1120 Dilihat
Rapat Paripurna Ke I Masa Sidang Ke II DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Dengan Agenda Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2025-2030

Senin, 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim. Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim  diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H menghadiri Rapat Paripurna Ke I Masa Sidang Ke II DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Dengan Agenda Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2025-2030

Acara tersebut dihadiri oleh, PJ.Bupati Muara Enim Bapak Henky Putrawan, S.Pt, M.Si.,Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Terpilih Ibu Ir. Hj. Sumarni, M.Si. Ketua DPRD Kab. Muara Enim Bapak Deddy Arianto S, S.Pd, Wakil Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Jajaran forkopimda , Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim, Kepala  Instansi Vertikal, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah , OPD Kabupaten Muara Enim.

Acara diawali dengan pembukaan oleh ketua DPRD muara enim Bapak Deddy arianto S., S.Pd dilanjutkan dengan  sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ibu Rohani. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2025-2030 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muara Enim pada Tanggal 6 Februari 2025, sehari setelah putusan MK Nomor : 83/PHP.BUP-XXIII/2025.

Rapat Paripurna Ke I Masa Sidang Ke II DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Dengan Agenda Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2025-2030 tidak dihadiri oleh Bupati Kabupaten Muara Enim Terpilih Bapak H. Edison, S.H., M.Hum dikarenakan yang bersangkutan pada saat yang bersamaan diperiksa sebaga saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kategori Lain