Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan November tahun 2023 s/d bulan Januari tahun 2024.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H., dihadiri oleh Pj. Bupati Muara Enim Bapak Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., ketua Pengadilan Negeri Muara Enim diwakili Bapak Harmen, Kepala Kepolisian Resort Muara Enim diwakili Bapak Darmanson, Komandan Kodim 0404 Muara Enim diwakili Bapak Mayor CHB Jauhari, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim Bapak AKBP Irzan Haryono, S.H., M.Si., Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim diwakili Bapak Agusnadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Ibu Dr. Eni Zatila, M.Km., serta seluruh Kasi, Kasubbag dan Pegawai Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
1. Narkotika sebanyak 31 Perkara yaitu :
a. Sabu-sabu seberat 86,67 (Delapan Puluh Enam Koma Enam Tujuh) gram;
b. Ganja seberat 1.350 (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh) gram;
c. Ekstasi sebanyak 9 (Sembilan) butir.
2. Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 39 Perkara :
a. Senjata Api dan Tajam sebanyak 6 (Enam) Perkara;
b. Lain-lain sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) perkara.
Perkiraan narkotika jika dinilai dengan Rupiah lebih kurang Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari total 70 (Tujuh Puluh) perkara.