Penerangan Hukum tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

13 January 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
1130 Dilihat
Penerangan Hukum tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H, M.H, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapk Mayorudin Febri, S.H., Kasubsi Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim , Jaksa Fungsional dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penerangan Hukum tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Bapak Ir. H.Ahmad Yani Heriyanto, M.M, Para Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Muara Enim, PPK Se-Kabupaten Muara Enim

Acara diawali dengan sambutan dari Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Bapak Ir. H.Ahmad Yani Heriyanto, M.M menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan pemaparan materi tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

Acara dilanjutkan  dengan sambutan  oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H., M.H . Selanjutnya penyampaian materi oleh Kasubsi II  Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Palito Hamonangan,S.H. Dengan tema Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyampaikan bahwa Tugas PPK adalah :

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;
  3. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. menetapkan HPS;
  6. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. mengendalikan Kontrak;
  10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. melaporkan pelaksanaan dan .penyelesaian kegiatan kepada,PA/ KPA
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. menilai kinerja Penyedia;
  14. menetapkan tim pendukung;
  15. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  16. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Kategori Lain