Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H, M.H, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapk Mayorudin Febri, S.H., Kasubsi Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim , Jaksa Fungsional dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penerangan Hukum tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Bapak Ir. H.Ahmad Yani Heriyanto, M.M, Para Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Muara Enim, PPK Se-Kabupaten Muara Enim
Acara diawali dengan sambutan dari Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Bapak Ir. H.Ahmad Yani Heriyanto, M.M menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan pemaparan materi tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025
Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H., M.H . Selanjutnya penyampaian materi oleh Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Palito Hamonangan,S.H. Dengan tema Pengadaan Barang / Jasa dan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyampaikan bahwa Tugas PPK adalah :